Tiga Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Ditemukan di Depan SMKN

Tanggal 26 Apr 2023 - Laporan Agus Setiawan. - 404 Views
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.

MOMENTUM, Terbanggibesar -- Tiga pemuda pengangguran diduga perkosa anak di bawah umur. Perbuatan tak beradab itu terjadi di sebuah kontrakan di Bandarjaya Barat, Lampung Tengah pada Ahad 23 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ayah korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Selasa 25 April 2023.

Ayah korban berinisial AB, 37 tahun, melaporkan ketiga tersangka, AS (23) , SL (21) dan ST (19). Ketiganya warga Waykekah, Kampung Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada Rabu 26 April 2023.

Menurut Edi Qorinas, peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah korban ditemukan ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Lamteng, Senin 24 April 2023.

“Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,” jelasEdi Qorinas.

Kasat Reskrim mengatakan, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya langsung mengintrogasi gadis dibawah umur tersebut.

Betapa terkejutnya sang ayah bak disambar petir disiang bolong mendengar penuturan korban, bahwa dirinya telah digilir oleh 3 tiga pemuda disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bandarjaya Barat, Ahad 23 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng. “Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan dirumah masing-masing tanpa ada perlawanan,” terangnya.

Saat ini, ketiga pelaku yang telah menggilir korban berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat sebagaimana bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal ini, Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua atau keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap pergaulan anak-anaknya.

"Pastikan pukul 22:00 WIB, anak-anak remaja kita sudah berada dirumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)


Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com