MOMENTUM, Bandarjaya--Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah mengimbau dan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing (brong) di sejumlah bengkel di wilayah hukum setempat, Senin (8-5-2023).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Ipran didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan mewakiki Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyasar sejumlah bengkel di kawasan Lampung Tengah.
Kasat Lantas mengatakan, kita memberikan imbauan secara "door to door" kepada pemilik bengkel yang berada di wilayah Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar dan sekitarnya.
“Kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar (brong),” ujarnya.
Karena, kata AKP Ipran, suara bising yang di keluarkan oleh knalpot tidak standar sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.
Maka dari itu, petugas mengimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang dapat menimbulkan suara bising tersebut.
"Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000," kata Kasat Lantas.
Dia berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sehingga, terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com