Harianmomentum.com— Operasi Zebra
Krakatau 2017 yang dilakukan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tanggamus, hingga
Senin (13/11) memberikan sanksi tilang kepada 2.384 pengendara sepeda motor dan
mobil yang melanggar peraturan lalu lintas.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kasat Lantas AKP Sopyan, SH mengatakan, jenis
pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara kendaraan roda 2 dengan
pelanggaran yang beraneka ragam.
"Pelanggarannya cukup
beragam, seperti tidak mengenakan helm, kaca spion, lampu sen, sabuk pengaman,
knalpot racing, tidak melengkapi administrasi kendaraan, serta pelanggaran
lainnya," kata AKP Sopyan, Selasa (14/11).
Lanjut AKP Sopyan, dari 2.384
dapat diperinci, 953 pelanggar ditindak dari kabupaten Tanggamus dan 1.431
pelanggar di Pringsewu. Dengan barang bukti 802 Sim, 1.567 STNK dan 15 sepeda
motor.
"Jika diperinci lagi per
kabupaten, barang bukti disita dari pelanggar di Kabupaten Tangamus, 320 Sim,
621 Stnk, 10 sepeda motor dan Kabupaten Pringsewu, 482 Sim, 942 Stnk, 5 sepeda
motor,” jelasnya.
Sementara untuk kecelakaan lalu
lintas selama pelaksanaan operasi tidak ada laporan yang diterima, dan apabila
dibanding saat pelaksanaan Ops Zebra tahun lalu juga sama tidak ada laporan.
"Operasi Zebra 2017 tidak
ada laporan kecelakaan termasuk tahun lalu,” tegasnya. (day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com