MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah desa harus mendata dan mengoptimalkan aset milik desa dengan baik. Agar bisa menjadi salah satu sumber keuangan atau pendapatan desa.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Erliana Sari Pohan, pihaknya akan melakuka pendampingan optimalisasi pemanfaatan aset milik desa.
"Kami bimbing cara pendataan, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset," kata Erliana mewakili Kadis PMD Anwar Pamudji kepada para apratur 105 desa di Desa Berasanmakmur, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Rabu 31 Mei 2023.
Lanjut Erliana Pohan, berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2016 barang/aset desa meliputi, bangunan gedung, kendaraan bermotor, tanah, aset yang dapat di asuransikan dan aset desa yang tidak boleh diserahkan kepihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa harus dimanfaatkan agar menjadi pendapatan kas desa.
"Maju dan berkembang suatu pemerintahan desa, jika melakukan mekanisme yang benar," ujarnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, mereka wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dengan batas waktu paling lama September 2023", katanya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com