Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Polres Waykanan Amankan Dua Mantan Kakam

Tanggal 11 Jul 2023 - Laporan Novita Sari - 492 Views
Penyedik Polres Waykanan meminta keterangan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana dess, di Kecamatan Kasui

MOMENTUM, Blambanganumpu--Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan mengamankan dua  mantan kepala kampung di Kecamatan Kasui,  terkait kasus dugaam korupsi dana desa. Dua mantan kakam itu: ST Kakam Talangmangga,  perodek 2016-2022 dan  SJ Kakam Sukajadi periode 2012-2019.

Kasatrekrim Polres Waykanan AKP.Andre Try Putra mengatakan, kedua kakam tersebut diamankan berdasarkan  hasil penyelidikan terkait laporan kasus dugaan korupsi.“Kedua tersangka, kita amankan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta  didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ,” kata AKP. Andre Try Putra mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Teddy Rachesna, Selasa (11-7-2023).

Dia memaparkan, dugaan korupsi dana desa di Kampung Talangmangga terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Kampung Talangmangga menerima kucuran dana desa sebesar Rp743 juta lebih. Namun, tersangka ST selaku Kakam diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa tersebut.   Bahkan, beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menggunkan dana desa, diduga fiktif.

“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara  sebesar Rp233 juta lebih dalam pengelolaan dana desa Kampung Talangmangga tahun 2019,” terangnya.

Sedangkan dugaan korupsi dana desa di Kampung Sukajadi terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Kampung Sukajadi menerima anggaran dana desa sebesar Rp1, 066 miliar lebih. Hasil  perhitungan BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp470 juta lebih dalam pengelolaan dana desa Kampung Sukajadi tahun 2018 .

“Jika terbukti, kedua tersangka bisa dijera Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia NomorP 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang  Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana  maksimal dua belas tahun penjara,” tegasnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com