MOMENTUM, Blambanganumpu--Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan mengamankan dua mantan kepala kampung di Kecamatan Kasui, terkait kasus dugaam korupsi dana desa. Dua mantan kakam itu: ST Kakam Talangmangga, perodek 2016-2022 dan SJ Kakam Sukajadi periode 2012-2019.
Kasatrekrim Polres Waykanan AKP.Andre Try Putra mengatakan, kedua kakam tersebut diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan kasus dugaan korupsi.“Kedua tersangka, kita amankan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ,” kata AKP. Andre Try Putra mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Teddy Rachesna, Selasa (11-7-2023).
Dia memaparkan, dugaan korupsi dana desa di Kampung Talangmangga terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Kampung Talangmangga menerima kucuran dana desa sebesar Rp743 juta lebih. Namun, tersangka ST selaku Kakam diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa tersebut. Bahkan, beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang menggunkan dana desa, diduga fiktif.
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp233 juta lebih dalam pengelolaan dana desa Kampung Talangmangga tahun 2019,” terangnya.
Sedangkan dugaan korupsi dana desa di Kampung Sukajadi terjadi pada tahun 2018. Saat itu, Kampung Sukajadi menerima anggaran dana desa sebesar Rp1, 066 miliar lebih. Hasil perhitungan BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp470 juta lebih dalam pengelolaan dana desa Kampung Sukajadi tahun 2018 .
“Jika terbukti, kedua tersangka bisa dijera Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia NomorP 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tegasnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com