Harianmomentum.com--Tim
Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap SA (44) warga Dusun
Tanjung Yakin Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung.
Ia ditangkap sebagai
tersangka pencurian mobil Mitsubishi Pickup L300 milik korban Danu Bahri (23)
warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Jumat
(17/11).
"Tadi pagi
sekitar pukul 07.00 Wib, Tim Tekab 308 mengamankan SA, salah satu pelaku Curat
di Kecamatan Pulau Panggung,” kata Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Jumat (17/11).
Lanjutnya, penangkapan
SA, berdasarkan nomor LP/B -77/IX/ 2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulau Panggung
tanggal 4 Septemer 2017 tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil
pickup Mitsubishi L300 BE 9663 VE.
"Pelaku
melakukan curat L300 bersama dengan Fahrusi yang telah tertangkap sebelumnya,
merekq dengan cara merusak pintu mobil dan merusak kontak dengan kunci
leter T, setelah itu mobil di dorong bersama-sama, beruntung kunci T patah di
dalam kontak sehingga mengakibatkan stir terkunci dan mobil terperosok siring,"
jelas AKP Hendra Saputra.
Barang bukti yang
diamankan dalam perkara tersebut berupa kunci leter T yang telah patah, sebilah
pisau garpu yang tertinggal dalam mobil dan kendaraan pickup R4 Mitsubishi L300
"Saat ini SA
berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 363
KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com