MOMENTUM, Kalianda--Lima pejabat eselon II hasil seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya dilantik.
Prosesi pelantikan dilakukan oleh Thamrin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Senin sore (17/7/2023).
Lima pejabat eselon II hasil lelang JPTP yang dilantik yakni, Rio Gismara dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Devi Arminanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Lalu, Hendra Jaya dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tirta Saputra sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, serta Muhammad Yusup sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Selain pejabat eselon II, secara bersamaan Sekda Lampung Selatan Thamrin juga melantik Sumari Sasmito sebagai Camat Kecamatan Sragi, 17 pejabat administrator (eselon III) lainnya, dan 25 pejabat pengawas (eselon IV).
Selain itu terdapat juga dua orang ASN yang diberi amanah tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt), yakni Ahmadin, sebagai Plt. Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta TheriK Effendo, sebagai Plt. Kepala Subbag Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.
Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Thamrin berharap pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Jadilah teladan di lingkungan kerja saudara. Jalankan kepercayaan ini dengan komitmen yang tinggi serta disiplin dalam pekerjaan,” pesan bupati melalui Sekda Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, pelantikan pejabat tersebut merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang yang bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika dan profesi.
Thamrin juga menegaskan, pelantikan itu bebas dari intervensi politik dan praktik KKN. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik dapat menjalankan tugasnya di dalam pemerintahan dengan penuh tanggung jawab.
“Dalam pengangkatan pejabat daerah, pak bupati tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” tegas Thamrin.
Thamrin menambahkan, meskipun bupati memiliki hak prerogative untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun tetap mempertimbangkan kriteria sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.
“Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan pribadi seorang bupati,” kata Thamrin.
Dalam amanatnya, Bupati Lamping Selatan juga meminta agar pejabat yang telah dilantik, dapat lebih bekerja keras, serta menunjukkan dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com