MOMENTUM, Kotabumi--Perkada dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melakukan pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultansi kontruksi tahun anggaran 2021-2022.
"Kami dari Inspektorat Lampura siap mengikuti proses hingga jelas. Mudah-mudahan apapun hasilnya itu demi kebaikan Lampung Utara," kata Kepala Inspektorat Lampura Erwinsyah seusai menghadiri rapat dengan Korsup KPK Wilayah II di ruang Siger pemkab setempat, Rabu (26-7-2023).
Meski demikian, lanjut dia, pelayanan ataupun kegiatan di Inspektorat Lampura tetap berjalan normal. "Kegiatan di Inspektorat masih berjalan dengan baik," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Inspektorat, Kejaksaan Panggil Sejumlah Saksi
Baca Juga: Kantor Inspektorat Lampura Digeledah Kejari, Inspektur Pamit Pergi
Sebelumnya, dia melanjutkan, usai menaikan ke tahap penyidikan serta pengeledahan di Kantor Inspektorat Lampung Utara (Lampura) segera dimulai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi, Selasa (25-7-2023).
Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana mengatakan, mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di inspektorat masih terus berlanjut dengan lakukan pemanggilan dan memeriksa para saksi. "Tim jaksa penyidik akan terus memanggil terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara ini," kata dia.
Farid menegaskan, perkara ini bukan hasil temuan dari BPK RI, melainkan hasil tim kejaksaan. "Penanganan perkara ini murni untuk penegakan kasus hukum, serta tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Kami tegaskan bahwa kejari akan bekerja secara profesional bukan untuk kepentingan pribadi melainkan hanya menjalankan tugas untuk memberantas kasus korupsi," tegas Farid.
Farid Rumdana juga mengimbau para pihak yang dipanggil kejaksaan, agar bersikap kooperatif, jangan sampai menghalangi proses penyidikan.
"Dan sekali lagi kami imbau kepada para pihak dan masyarakat, apabila ada yang mengatasnamakan kepala Kejari Lampura, tim penyidik atau pegawai kejaksaan yang meminta uang atau barang, untuk memperngaruhi penanganan perkara ini, segera melaporkan kepada pihak kejaksaan," pungkas Farid.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com