Oknum Kepala Dinas di Metro Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan

Tanggal 29 Jul 2023 - Laporan Adipati Opie - Rio. - 1781 Views
Kuasa Hukum oknum ASN terlapor (F), Eni.

MOMENTUM, Metro--Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas di satuan perangkat kerja Pemerintah Kota Metro berinisial (F) dipanggil Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat, terkait kasus dugaan penipuan.

Oknum ASN tersebut diperiksa penyidik Polsek Metro Pusat kurang lebih tujuh jam atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada 2020.

Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat Wiwid, belum dapat memberikan jawaban atas pemanggilan oknum ASN (F). “Silakan konfirmasi ke Kapolsek ya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin saat dikonfirmasi via Whatsapp melalui nomor telepon +62 822-8131-XXXX belum dapat memberikan jawaban, meskipun berdering.

John L Situmorang Law Enforcement Agency Kuasa Hukum pelapor, Alizar Jinggo, berharap Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat dapat segera menahan oknum ASN berinisial (F).

“Kami selaku pelapor atau korban menaruh harapan yang cukup besar kepada penyidik Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung agar menahan Tersangka (F),” kata dia, Jumat (28-7-2023).

Menurutnya, permintaan itu tidaklah berlebihan sebab Laporan Polisi adalah dugaan penipuan, meski ancaman hukum di bawah 5 tahun, namun sangkaan pasal ini benarkan untuk ditahan.

Dia menambahkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat telah melayang surat penetapan tersangka pada tanggal 7 Juni 2023 dengan  nomor surat : S. Tap/05/VI/RES.1.11./2023/Reskrim.

“Sekedar informasi, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka  F pada tanggal 7 Juni 2023. Perlu diketahui LP ini sudah cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023,” ujarnya.

“Jika melihat lamanya waktunya kesimpulan kita sementara, bahwa tidak ada niat baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara ini maka sangat wajar kami meminta tersangka untuk ditahan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Alizar Jinggo melaporkan F atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

Kuasa Hukum (F), Eni mengatakan, pihaknya tiba di Polsek Metro Pusat guna memenuhi panggilan terkait jual beli rumah yang dilakukan (F) dan Alizar Jinggo.

“Ya namanya kita dipanggil, kooperatif datang. Kita tunggu saja, yang jelas nanti saya undang kawan-kawan. Saya akan adakan konferensi pers,” kata dia usai menjalani pemeriksaan penyidik.

Terkait dugaan penetapan tersangka (F) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat, pihaknya belum bisa memberikan komentar.

“Saya gak mau komentar dulu. Yang jelas saya akan undang kawan-kawan,” dalih Eni, Kuasa Hukum (F).

Dia mengungkapkan, untuk hasil pemeriksaan, pihaknya menyarankan untuk bertanya langsung kepada pihak polsek.

“Boleh ditanya sama pihak polsek untuk minta penjelasannya. Nanti kalau saya menjelaskan ke kawan-kawan, ada waktunya tersendiri tunggu aja undangannya,” ungkapnya.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com