MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Tangkas, Kantor Pemkab Waykanan itu dibuka Bupati Raden Adipati Surya, Rabu (26-7-2023).
Bupati mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggungjawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata bupati.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini amanat undng-undang. Karena itu, saya mengajak pengelola koperasi dan Pelaku UMKM segera mendaftarkan pengurus dan anggotanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata bupati.
Selain itu, bupati juga mengimbau pengurus koperasi konsisten melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan pelaku UMKM diminta segera melengkapi dokumen NIB sebagai syarat untuk mengurus berbagai perizinan, seperti: sertifikasi halal dan bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui 2-katalog.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS, antara lain meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com