MOMENTUM, Kotabumi -- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura), Desyadi diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi di Inspektorat setempat.
Usai diperiksa selama delapan jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Desyadi memilih bungkam sambil pergi meninggalkan wartawan yang menunggu di Kejari, Rabu (2/8/2023)
Hanya sedikit pernyataan yang disampaikan Desyadi kepada wartawan. Dia mengaku diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaaan korupsi di Inspektorat. "Yang pasti ada kaitannya dengan Inspektorat. Untuk lebih lanjut, Saya no coment," ujarnya singkat.
Kajari Lampura M. Farid Rumdana mengatakan telah memanggil Andi Wijaya selaku kepala Bappeda dan dua ASN di Inspektorat. Har ini, giliran mantan Kepala BPKAD Desyadi dan dua ASN dari Inspektorat Lampura.
"Materi pemeriksaan terhadap mantan kepala BPKAD ini terkait dengan tupoksi beliau dan mekanisme penganggaran dari kegiatan jasa konsultansi pada Inspektorat," kata Farid.
Kemudian lanjut Farid, materi pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari Inspektorat menyampaikan secara umum terkait tupoksinya dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampura.
" Untuk selanjutnya, Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan kedepan akan melakukan pengembangan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," jelas Farid.
Dijelaskan Farid, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan terhadap tiga orang saksi berlangsung 8 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB.
"Ke depan kita akan panggil semua pihak yang terkait dengan tipikor jasa konsultansi, dari pejabat Esselon dan staf pada Inspektorat serta pihak lain di luar Inspektorat," terang Farid.
Sejauh ini terang Farid, Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Saat ditanya apakah akan melakukan pemanggilan terhadap Inspektur, Farid mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan mekanisme penyidikan.
" Kita menyesuaikan terlebih dahulu dengan mekanisme penyidikan, Itu saja nanti kita akan buat pemanggilan," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com