MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap HK, 28 tahun, tersangka pencuri hape di Salon dan Spa Dua Putri, di Jalan kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan, pada 10 Agustus 2023.
Selain menangkap HK, warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Polisi juga memburu satu pelaku lain yang merupakan adik kandung HK.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, HK ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 Wib. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di Salon dan Spa Dua Putri pada 10 Agustus 2023.
Dalam peristiwa pencurian itu, tersangka mencuri satu unit handphone Oppo A16 senilai Rp1,9 juta dan satu buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp1,4 juta. ATM tersebut ditemukan di belakang casing HP yang hilang.
"Korban yakni Dini Fadilah (24), warga Pekon Podosari, mengalami kerugian sebesar Rp3,3 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,"ungkap AKP Rohmadi pada Senin (21-8-2023).
Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tidak dilakukan HK sendirian. Dia melibatkan adik kandungnya yang berinisial CA alias Grandong. Adik tersangka masih dalam pengejaran oleh polisi.
Kapolsek juga menginformasikan bahwa handphone milik korban telah ditemukan oleh polisi, namun uang sebesar Rp1,4 juta yang ada di ATM tidak dapat diselamatkan karena telah dicairkan oleh adik tersangka.
Kedua pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dan berpura-pura bisa membantu memblokir rekening korban dengan syarat korban memberikan nomor pin ATM yang hilang.
Setelah mendapatkan nomor pin, pelaku mengambil saldo ATM korban melalui ATM BRI Link.
Rohmadi menyebut pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota polisi. Tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com