1.802 APS Langgar Aturan di Pesawaran

Tanggal 05 Sep 2023 - Laporan Wawan - 959 Views
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah 1.802 alat peraga sosialisasi (APS) di Kabupaten Pesawaran melanggar aturan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, kepada harianmomentum.com, Selasa (5-9-2023).

"Data itu berdasarkan hasil inventarisir di seluruh kecamatan se kabupaten setempat," ujar Fatih.

Menurut dia, dari total 1.802 APS yang menyalahi aturan itu, dominan terjadi di Kecamatan Gedongtataan sebanyak 367, Telukpandan ada 353, dan Waykhilau ditemukan 304.

Mengenai kesalahannya, banyak terjadi pemasangan APS yang dipaku pada pohon. "Hal itu justru membuat citra jelek dari parpol. Sebaiknya mereka juga menjaga lingkungan dan nama partai," kata dia.

Fatih menambahkan, seharusnya bacaleg atau parpol melakukan pemasangan banner dan baliho menggunakan kayu/kaso bukanya di pohon serta tiang listrik. "Ya modal dulu lah, jangan asal nempel," tegasnya.

Selain di pohon dan tiang, ada juga yang sudah memasang nomor urut dan menggambarkan adanya ajakan memilih seperti ada nomor dan paku mencoblos

Untuk itu, dia melanjutkan, telah menyurati parpol untuk menurunkan APS yang menyalahi aturan. Dalam waktu dekat akan beraudiensi ke Satpol PP untuk bisa menertibkan bersama terkait APS yang menyalahi aturan tersebut.

"Kami akan memastikan tidak akan tebang pilih terkait penertiban APS itu," tegas dia lagi.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


PSU Pesawaran, Demokrat Dukung Nanda-Antonius ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrat Lampung resmi mendukung ...


Aprozi Alam Desak Kemenag Cabut Izin PT KJF d ...

MOMENTUM, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Part ...


Pencopotan Yus Bariah, Ketua Fraksi PKB Sebut ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Yus Bariah resmi diberhentikan dari Angg ...


PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 A ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota ...