Perkara Kriuk Babi, TikToker Lina Murkherjee Divonis Dua Tahun

Tanggal 19 Sep 2023 - Laporan Deny Wahyudi - 353 Views
Terdakwa Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca bismillah divonis dua tahun penjara.

MOMENTUM, Palembang--Lina Murkherjee divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. TikToker itu terjerat kasus makan kriuk babi sambil membaca bismillah.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok," kata Majelis Hakim yang diketuai Romi Siantara, Selasa (19-9-2023). 

Selain itu, Hakim Romi mengatakan, melihat Lina Mukherjee sudah menyebarkan hingga meresahkan umat Islam. "Dalam pertimbangan vonis pidana dan membuat kegaduhan warganet di media sosial (medsos)," ujar Romi Siantara. 

Romi menerangkan, perbuatan terdakwa dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun Terdakwa Lina Mukherjee langsung menyatakan pikir-pikir. 

Usai sidang terdakwa Lina Mukherjee mengatakan, sangat tidak menyangka kalau dihukum dua tahun penjara.

Terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," jelas Lina Mukherjee. 

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee Supendi menambahkan, putusan hakim tadi terlalu tinggi karena tidak sedikit pun pertimbangan untuk meringan klien kita. "Tuntutan sama putusan hakim sama," tegas Supendi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah menuntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee. 

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

Diketahui dalam dakwaannya Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa," ungkap Siti Fatimah, 

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya. Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE," jelasnya

Berdasarkan, pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan," ungkapnya. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com