Kasus Korupsi di PT Semen Baturaja Dilimpahkan ke Pengadilan

Tanggal 20 Sep 2023 - Laporan Deny Wahyudi - 337 Views
Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

MOMENTUM, Palembang -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas dua tersangka korupsi di PT Semen Baturaja (Persero) dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. 

Tersangka korupsi semen pada 2017-2021, Laurencus Sianipar, Direktur PT Baturaja Multi Usaha pada 2016-2018 dan Budi Oktarina, Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017. 

Humas Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

"PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas dan barang bukti atas nama Budi Oktarina dan Laurencus Sianipar dari penuntut umum Kejati Sumsel," kata Edi Saputra Pelawi, Rabu (20-9-2023). 

Dikatakan, Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dan perangkat majlis hakim untuk menyidangkan perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT Semen Baturaja tersebut.

"Ini jadwal sidang sidang sudah ditetapkan dengan agenda pembacaan dakwaan yaitu pada hari Selasa (26/9/2023)," katanya. Dia menyebut, majelis hakimnya akan diketuai Sahlan Efendi.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka tersebut dalam program bersih-bersih BUMN. 

Dalam penyidikan perkara itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 miliar. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tangkap Satu Pelaku, Polres Lamteng Buru Ters ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi ...


Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan ...

MOMENTUM, Mesuji--Warga menyerahkan dua senjata api rakitan kepad ...


Demi Narkoba, Pemuda Asal Pringsewu Gelapkan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Bermodus rental, seorang pria berinisial AI ...


Seorang Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Setelah meringkus tiga orang pelaku penc ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com