Mantan Kadis Lingkungan Hidup Divonis 6 Tahun dan Denda Rp4,3 Miliar

Tanggal 21 Sep 2023 - Laporan Ardiansyah Putra. - 480 Views
Terdakwa Sahriwansah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Tanjungkarang. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sahriwansah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung divonis enam tahun penjara karena korupsi retribusi sampah. 

Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di ruang sidang Bagirmanan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (21-9-2023). 

Menurut Hakim, Sahriwansah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama mengkorupsi dengan berlanjut pada retribusi sampah DLH setempat, anggran 2019-2021.

"Mengadili, terdakwa Sahriwansah pidana pejara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara," ucap Lingga Setiawan membacakan surat putusan di PN Tanjungkarang, Kamis (21-9). 

Kemudian, Sahriwansah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar, dikurangi Rp2,6 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara. 

"Sehingga sisa uang penganti yang harus dibayarkan terdakwa ke kas negara sebanyak Rp1,7 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," sebutnya. 

Kegiatan mengkorupsi retribusi sampah itu dilakukan dengan dua orang lainnya secara berlanjut, yaitu Haris Fadillah mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Hayati selaku Bendahara Pembantu. Hingga mengakibatkan kerugian negara senilai total, Rp9,3miliar

Sahriwansah dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sahriwansah selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar total Rp3,8 miliar.

Usai putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim kali ini, baik Jaksa dan kuasa Hukum terdakwa, sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir selama satu pekan. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Inspektorat T ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kepala Inspektorat Lampung Tengah (Lamte ...


Geledah Hunian Narapidana, Lapas Palembang Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang ...


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com