MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa kurir 21 kilogram (kg) sabu milik bandar narkoba jaringan internasioinal, Fredy Pratama, mengaku tukang bakso.
Pengakuan itu disampaikan terdakwa Fajar Reskianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (25-9-2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, di ruang sidang Wijono Projodikoro.
Dalam persidangan terungkap, laki-laki berusia 26 tahun warga Surabaya, Jawa Timur itu, sebelum tertangkap jadi kurir sabu mengaku sebagai tukang bakso.
Menjawab pertanyaan Hakim, Fajar menjelaskan bagaimana awal mula dia menjalin komunikasi dengan Fredy Pratama.
"Awalnya saya pergi dengan Andre ke salah satu kafe di Surabaya awal Februari 2022. Kemudian bertemu Beni (rekan Andre) dan meminta pekerjaan," jawab Fajar.
Namun, dia juga mengaku pernah menjadi kurir sabu kecil-kecilan. "Saya dulu memang pernah menjadi kurir sabu tapi tidak sampai puluhan kilogram. Makanya, saya menawarkan diri sebagai kurir," tambahnya.
Singkatnya, Fajar memberikan nomor telepon seluler (ponsel) miliknya kepada Beni. Pada Juli 2022, Fajar menghubungi Beni menanyakan perihal pekerjaan itu.
Setelah menghubungi Beni, Fajar diperintahkan untuk mengunduh aplikasi pesan singkat yaitu BlackBerry Messenger (BBM) dan invite (mengundang) pin bernama The Secrets atau Koko Malaysia. Belakangan dikethaui, Koko adalah Fredy Pratama.
"Saya diperintahkan The Secret untuk menghubungi Operator Kif yang mengarahkan perjalanan saya ke Lampung. Dari Kif, saya mendapat uang jalan sebesar Rp10 juta," terang Fajar.
Kif merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang mengatur seluruh alur pengiriman narkoba se Indonesia.
Kif dengan nama asli Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae telah ditangkap Polda Lampung bersama Bereskrim Polri pada 3 Juli 2023 di Johor Bahru, Malaysia.
Selain uang Rp10 juta, terdakwa juga dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp150 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke Jakarta.
"Setelah mendapat uang jalan, pada Kamis 23 Maret 2023, saya berangkat ke Lampung menggunakan bus Harapan Jaya dari Surabaya. Tiba di Terminal Rajabasa jam 11.00 Wib pada Jumat 24 Maret 2023," bebernya.
Setibanya di Rajabasa, pada hari yang sama, Fajar memesan penginapan di Hotel Golden Tulip sekitar pukul 14.00 Wib.
"Setelah menginap di Golden Tulip, saya menghubungi Kif. Saya juga diperintahkan untuk tidak lama-lama menginap di hotel. Kalau sudah tiga hari harus pindah penginapan," kata Fajar.
Pada hari berikutnya, Ahad 26 Maret 2023, Fajar juga mendapat kiriman dari Kif berupa empat buah kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk memesan penginapan yang lain.
"Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, saya melakukan pemesanan penginapan (chek in) ke Hotel Whiz Prime. Rabu 29 Maret 2023, saya dihubungi Kif sekitar pukul 8.00 Wib untuk chek in ke Hotel Pop," jelas dia.
Setelah mendapat perintah itu, Fajar kemudian melakukan chek in di Hotel Pop sekitar pukul 14.00 Wib. Berikutnya, pukul 18.15 Wib Kif kembali memerintahkan untuk meninggalkan kamar serta meninggalkan kunci di toilet lobi.
"Pukul 18.15 Wib saya dihubungi Kif untuk meninggalkan kamar dan kunci di toilet lobi. Saya diperintahkan nongkrong di sekitar hotel. Kembali dihubungi Kif pada pukul 19.30 Wib. Saya diperintahkan mengambil kunci tersebut di toilet lobi dan kembali ke kamar," tutur Fajar.
Ketika membuka kamar tersebut, Fajar sudah mendapati dua buah koper berwarna hitam dan kuning di samping tempat tidurnya berisikan sabu seberat 21 kilogram.
"Setelah saya buka isinya adalah paket sabu yang dibungkus dengan kemasan kopi berwarna hijau, saya langsung bawa dua koper itu kembali ke kamar Hotel Wihz Prime menggunakan go car (taksi online)," jelas Fajar.
Setibanya di Wihz Prime, Fajar beristirahat sambari menunggu perintah dari Kif. Namun, ternyata Tim Opsnal Polda Lampung sudah melakukan pengintaian.
"Sekitar pukul 20.00 Wib, saya istirahat di Wihz Prime sambil menunggu perintah dari Kif, tapi di jam 22.30 Wib saya ditangkap polisi beserta sabu yang saya taruh di bawah tempat tidur," jelas dia.
Fajar kemudian dibawa ke Polda Lampung dan menjalani pemeriksaan. Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Senin 2 Oktober 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan. (ard).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com