MOMENTUM, Bandarlampung--Ratusan pendemo yang menamakan diri Forum Masyarakat Register (Formaster) Lampung Selatan, memadati halaman Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (26-9-2023).
Selain Formaster, massa aksi itu juga diikuti sejumlah mahasiswa, petani dan buruh. Mereka mulai memadati halaman pemprov setempat sejak pukul 10.00 Wib.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan tuntutan soal lahan yang ditempati warga sekitar 50 tahun yang diklaim masuk kawasan hutan register.
Diungkapkan, ada 16 desa definitif di tiga kecamatan di Lampung Selatan yang diklaim masuk kawasan hutan register tersebut. Yaitu, Kecamatan Penengahan, Sragi dan Ketapang.
"Ini adalah klaim kawasan hutan yang di dalamnya adalah desa-desa yang sudah definitif, masyarakat sudah tinggal lebih dari 50 tahun," ucap Ketua Formaster Register I Waypisang, Lampung Selatan, Suyatno, kepada wartawan di halaman pemprov.
Suyanto menyampaikan, masyarakat sudah berjuang sedemikian rupa untuk melepaskan status tanahnya.
"Sejak tahun 2014 warga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dari kabupaten hingga provinsi. Terkait tatacara penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan, intinya juga menuntut pemerintah untuk segara menyelesaikan sengketa tanah dalam kawasan hutan," jelas dia.
"Namun, jawaban dari pemerintah adalah tidak adanya undang-undang dan dasar hukum pemerintah dalam menyelesaikan masalah sengketa kawasan dalam hutan, serta kebijakan untuk penyelesaian sengketa lahan itu kewenangan dari pemerintah pusat," lanjut dia.
Bahkan, di 2015 pihaknya juga telah mendorong ke kementrian hingga staf kepresidenan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
"Kami berupaya semaksimal mungkin supaya sengketa lahan ini bisa diselesaikan, karena selama kami tinggal di sana seperti ditinggalkan oleh pemerintah, kami tidak pernah diberikan hak atas tanah tersebut," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Formaster dan beberapa warga yang mewakili, masih melakukan hearing (dengar pendapat) dengan Anggota DPRD Komisi I Provinsi Lampung di ruang rapat pemprov setempat. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com