MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang gugatan seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap Walikota Bandarlampung Eva Dwiana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang ditunda pekan depan.
Menurut Lery Primadhino, Kuasa Hukum Dwi Saraswati, sidang ditunda karena surat tugas tergugat tidak lengkap. "Dari pihak tergugat terdapat kekurangan berupa surat tugas sehingga persidangan dilanjutkan pekan depan," jelas dia, Rabu 27 September 2023.
Menurut dia, Eva diduga melanggar hukum karena telah menjatuhkan hukuman disipilin terhadap Dwi Saraswati, ASN Pemkot Bandarlampung. Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 862.4/13/14.04/2023.
Dalam SK tersebut, Dwi Saraswati dipindahtugaskan dari pejabat fungsional di Disdukcapil menjadi pegawai pelaksana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB Kota Bandarlampung.
Menurut Lery, SK yang dikeluarkan Walikota tersebut cacat administratif lantaran tidak melalui proses tahapan pemeriksaan.
"Klien kami dituduh melakukan pungutan liat (pungli), sedangkan pungli yang dituduhkan tersebut tidak terbukti, belum ada pembuktian terkait pungli tersebut, maka SK itu menjadi cacat hukum," sebutnya.
Walikota sebagai pimpinan birokrasi tertinggi, lanjut Lery, harus mengkaji mengenai peraturan yang berlaku, terlebih lagi penggugat ini pekerjaannya di bawah naungan Kemendagri.
"Yang mengangkat dan memberhentikan jabatan adalah kementerian melalui dirjen, bukan walikota. Dalam hal ini mengapa Walikota menunjukkan arogansinya, telah membebastugaskan klien kami secara sewenang-wenang," ujar Lery.
"Klien kami tidak terima belum apa-apa sudah dikeluarkan SK hukuman tersebut, seharusnya kan diperiksa terlebih dahulu kebenarannya serta ada dua alat bukti yang jelas," tambah dia.
Karena itu, klienya menggugat Walikota Eva Dwiana. Gugatan telah didaftarkan ke PTUN dengan nomor gugatan 33/G/2023/PTUN.BL, pada Kamis 14 September 2023.
"Hari ini kami selaku Kuasa Hukum penggugat, telah menjalankan pemeriksaan persiapan di PTUN Bandarlampung. Surat kuasa dan gugatan sudah dicek kelengkapannya. Insyaallah pekan depan gugatan tersebut berlanjut," ucap Lery saat ditemui di PTUN setempat, Rabu (27-9-2023).
Lerry mengatakan, optimis terhadap gugatan itu dan pihaknnya juga tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian.
"Yang jelas kami minta SK itu dicabut terlebih dahulu. Selama SK Walikota itu belum dicabut proses persidangan akan terus berlanjut," imbuhnya.
Terkait masalah kerugian, Lery mengatakan, harkat dan martabat nama baik kliennya telah tercemar.
"Kemudian terkait masalah jabatan tentunya tunjangan kinerja (Tukin) klien kami tidak lagi diberikan, secara otomatis hak-hak klien kami terabaikan. Dalam hal ini juga terjadinya cacat prosedural secara hukum, tidak adanya rangkaian pemeriksaan," jelas dia.
Rasa kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Dwi Saraswati. Dia menuntut keadilan lantaran nama baiknya telah tercemar.
"Saya menuntut keadilan, saya sangat terzolimi,saya dituduh melakukan pungli. Sudah 30 tahun lebih menjadi ASN di Pemerintah Kota Bandarlampung, tidak pernah nama baik saya dicemarkan seperti ini," ujarnya.
Dwi mengatakan, sangat menyayangkan sikap arogansi yang telah dilakukan Walikota terhadapnya.
"Menjelang habisnya masa jabatan saya sebagai ASN sungguh terpukul hati saya, ibu Walikota Bandarlampung tolong jangan perlakuan saya seperti ini. Saya malu kepada semua orang terlebih lagi kepada keluarga saya dari tuduhan yang tidak benar tersebut," jelas Dwi.
"Saya tidak terima, saya akan perjuangkan hak saya karena saya tidak melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya," tandasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com