MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL) diduga melibatkan empat orang pelaku. Para pelaku yang merupakan mahasiswa itu pun terancam drop out (DO).
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Bandarlampung, Bambang Hartono mengatakan, sanksi terhadap pelaku akan diputuskan oleh komisi disiplin. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberikan hukuman berat.
"Saya pastikan, karena ini sudah melanggar peraturan melakukan tindak pidana dalam kampus, maka kampus akan memberikan sanksi minimal skorsing," kata Bambang kepada wartawan di UBL, Jumat 29 September 2023.
Akan tetapi, lanjut Bambang, apabila perkara itu sampai naik ke pengadilan dan terbukti dinyatakan bersalah maka kampus memastikan untuk diberhentikannya mahasiswa tersebut.
"Jika telah terbukti, karena telah melakukan kejahatan dalam kampus maka akan kita berhentikan mahasiswa yang bersangkutan," jelas Bambang.
Bambang menyampaikan, hal itu akan menjadi pembelajaran terhadap mahasiswa yang lain. Supaya mahasiswa tidak melakukan kejahatan di kampus UBL.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di lingkungan kantin UBL, di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung pada Kamis 21 September 2023.
Korban merupakan mahasiswa UBL angkatan 2019 jurusan Ilmu Komputer berinisial VO dan IN. Sementara pelaku berjumlah empat orang inisial DA, AR,ZA dan YO jurusan Teknik Sipil angkatan 2022.
Atas kejadian itu korban VO mengalami memar di bagian kepala dan bibir berdarah. Korban melapor ke Polda Lampung, Kamis 21 September 2023. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com