MOMENTUM, Palembang -- Masyarakat diingatkan tentang ancama pidana terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar
Peringatan itu disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang dalam kampanye Stop Knalpot Bising atau Tidak Standar.
"Ini merupakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, Senin (2-10-2023).
Emil Eka Putra mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi. Pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot tidak standar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta.
Emil Eka Putra meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera mengganti dengan yang knalpot standar.
"Saya minta selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan," ungkapnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com