MOMENTUM, Mesuji--Seorang ayah tiri di Kabupaten Mesuji tega melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Peristiwa nahas itu terbongkar setelah korban yang juga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami pingsan di sekolahan. Kemudian pihak sekolah membawa ke puskesmas terdekat, hasil pemeriksaan diketahui dalam kondisi mengandung dengan usia enam bulan.
Berdasarkan keterangan, korban selalu diancam akan di usir dan tidak akan diberi makan. "Ya kalau tidak menuruti nafsu bejatnya, korban tidak diberi makan," terang ibu korban di Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, Senin (2-10-2023)
Ibu kandung korban yang shok berat setelah mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian. Sementara tersangka diketahui tidak ada di wilayah Mesuji.
"Saya berharap aparat kepolisian Polres Mesuji segera menangkap pelaku, dihukum seberat-beratnya," ketus ibu korban.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryati Hasibuan sudah mengunjungi keluarga korban dan tetap memberikan pendampingan.
"Peristiwa ini jelas menimbulkan trauma, sebelum kunjungan ke rumah korban, tim UPTD PPA sdh lebih dulu mengunjungi sekolah korban guna menggali informasi dari pihak sekolah tentang keseharian korban. Namun kami tetap berkoordinasi dengan Tim dr PPA Polres Mesuji untuk mengetahui perkembangan selanjutnya," kata Sripuji.
Dia menyebutkan, kasus asusila sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban, pada 13 September 2022. "Semoga pelaku segera tertangkap", ujarnya (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com