MOMENTUM, Bandarlampung--Rahmad, terdakwa kasus lift jatuh di Sekolah Az Zahra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 17 Oktober 2023.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elis Mustika.
Dikatakan Elis Mustika, Rahmad merupakan konsultan pekerjaan renovasi bangunan di Sekolah Az Zahra. Sudah ada surat perjanjian kerja, baik dari terdakwa maupun pihak sekolah pada November 2022.
Pekerjaan tersebut yaitu merenovasi lapangan futsal yang berada di lantai enam, di Jalan Mayjen Panjaitan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
"Bahwa dengan adanya surat perjanjian kerja tersebut semua tahapan pekerjaan, penyedia pekerja dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab terdakwa," ucap Elis Mustika membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tanjungkarang.
Pekerjaan dan renovasi bangunan tersebut dimulai sejak 20 Desember 2022 dan masih berlangsung sampai saat ini dengan memperkerjakan para pekerja tukang, kuli dan mandor. Sebanyak 40 orang direkrut langsung oleh terdakwa Rahmad.
"Pada bulan September 2022, terdakwa mengajukan pembuatan lift untuk barang di gedung SMP Azzhara guna mempermudah pengangkutan barang dari bawah menuju lantai 5 dan 6," tutur Jaksa.
Pada Desember 2022, pembuatan lift terealisasi dan untuk bahan pembuatan rangka lift tersebut yang menyediakan dan membelinya adalah yayasan Az Zahra melalui tendakwa.
"Untuk mesin dinamo, sepaket sama mesin Terdakwa beli melalui online di Tokopedia, sesuai dengan permintaan vendor Ari, setelah barang datang baru vendor Ari dan temannya yang melakukan perakitan dan pembuatan rangka, terdakwa hanya melakukan pengawasan saja," terangnya.
Setelah selesai dibuat, pada Januari 2023, lift barang tersebut aktif digunakan untuk mengangkat barang barang dan misterial dari lantai dasar ke lantai enam.
Selanjutnya, pada Maret sampai April 2023, tali seling yang dipergunakan untuk lift tersebut sempat rusak dan kembali diperbaiki.
"Terdakwa membeli lagi alat baru secara online di Tokopedia seharga Rp7 juta dan lift tersebut bisa beroperasi kembali," kata Jaksa.
Kurang lebih satu bulan lift tersebut dipasang dengan alat mesin baru. Pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib lift tersebut jatuh sehingga menyebabkan dua orang korban luka berat dan tujuh meninggal dunia.
"Terdakwa tidak memberitahu para pekerja tersebut, jika lift yang dibuat tersebut khusus dipergunakan untuk mengangkut barang. Terdakwa tidak pernah melarang para pekerja tersebut untuk naik dan turun menggunakan lift serta tidak meneliti apakah alat alat yang dibeli secara online sesuai dengan SNI untuk pembuatan dan pemasangan lift," ungkapnya.
Menurut Jaksa , pembuatan lift yang dilakukan oleh terdakwa hanya berdasarkan pengalaman.
"Berdasarkan hasil investigasi dan penyelidikan dari tim Ahli ITERA, yang menyebabkan terjadinya jatuh lift dari lantai enam di sekolah Az Zahra tersebut adalah, spesifikasi angkatan motor Winch (750-1500 kilogram), jika estimasi beban 9 orang berbobot 70kg dengan bobot kerangka lift 100kg (total 730 kilogram), " jelas dia.
Kemudian, tali sling dengan ukuran 7,1 mili meter tidak putus. Artinya kegagalan bukan pada tali sling dan masih mampu menahan beban tersebut.
Terdapat kuku macan atau clamp steel wire rope yang mengalami kegagalan patah. Fungsi clamp adalah mengikat antara dua tali sling baja. Jika terjadi kegagalan maka tali sling baja dapat lepas ikatannya.
"Maka analisis difokuskan pada sistem dan komponen pengikatan tali sling baja. Setelah dicari secara Regulasi SNI. Pengikatan tali baja pada seling rangka kereta Lift itu tidak sesuai dengan standar," ungkapnya.
Serta peruntukan penggunaan alat angkat tidak sesuai dengan fungsinya. Lantaran alat angkat lift barang dipergunakan untuk tranportasi manusia.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo pasal 35 No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 186 Permenaker No 8 Tahun 2020 jo pasal 186 ayat (1) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada persidangan pembacaan surat dakwaan tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Persidangan kembali digelar minggu depan dengan agenda pembuktian, yaitu Jaksa menghadirkan beberapa saksi, pada Selasa (24-10-2023). (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com