MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang diduga terlibat kasus peredaran sabu internasional, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Berkas perkara Andri Gustami sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (17-10-2023). Persidangannya, diagendakan pada Senin 23 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat. Dia menjelaskan, pada perkara tersebut Lingga Setiawan telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjungkarang.
"Terkait perkara itu, sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang. Sudah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yaitu pak Lingga Setiawan, dan dua Hakim Anggota yaitu Raden Ayu Rizkiyati dan saya sendiri, Samsumar Hidayat," kata Samsumar kepada wartawan, Kamis (19-10-2023).
Andri Gustami akan diadili bersama tiga terdakwa lain dalam dua berkas perkara yang terpisah. Atas nama Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, dalam berkas perkara dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Kemudian, terdakwa M Ahyat Roja'i dan Muhammad Fikri Noufal, diadili dalam berkas perkara bernomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Ketiganya akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rifai, dengan dua Hakim Anggota yakni Agus Windana dan Raden Ayu Rizkiyati.
Andri Gustami disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, kedua melanggar Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammad Rivaldo dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 137 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap M Ahyat serta Muhammad Fikri dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, kedua melanggar pasal 137 huruf a, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com