Harianmomentum.com--Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pesawaran diminta melaporkan seluruh harta kekayaan kepada Komisi
Pemberatasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Asisten III Pemkab
Pesawaran Silahudin saat sosialisasi tata cara pendaftaran, pengumuman dan
pemeriksaan laporan harta kekayan penyelenggaraan negara (LHKPN) . Kegiatan
berlangsung di aula kator pemkab setempat, Senin (27/11).
Menurut Sillahudin, pelaporan harta kekayan
penyelenggara pemerintahan sangat diperlukan, mewujudkan pemerintahan yang
terbebas dari aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pejabat penyelenggara negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, mulai dari eselon II, Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), Camat, Auditor, Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh organisasi perangkat
daerah, wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, untuk menciptakan
pemerintahan yang bersih," kata Silahuddin saat membuka sosialisasi
tersebut.
Silahuddin juga mengatakan, penyerahan LHKPN
merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Ini amanat undang-undang, setiap
penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum
dan setelah menjabat. Serta bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan
setelah menjabat," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, setiap penyelenggara
negara juga dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang
ditetapkan oleh KPK. Format itu, harus diisi secara jujur, benar dan lengkap
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penyampaian LHKPN tidak akan berjalan
maksimal tanpa dukungan dari lembaga/instasi terkait. Saya mengingatkan dan
mengharapkan peran aktif, dari lembaga atau instasi terkait pengelolaan LKHPN
ini, agar seluruh proses berjalan dengan benar dan lancar," harapnya.
(doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com