MOMENTUM, Pringsewu--Tiga hari kerja sebagai penjaga gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, seorang pria 24 tahun ditangkap polisi perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial berinisial DW (24) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap pada Minggu sore (5-11-2023).
Dia dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, disita dua paket sabu siap edar, handphone dan motor.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu sedang melakukan penyelidikan peredaran sabu kemudian melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang pemuda yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik, hingga menambah kecurigaan polisi. "Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan didalam bungkus rokok.Saat kami tangkap, tersangka DW ini mengaku sedang menunggu calon pembeli,"jelas Kasat Narkoba, Senin (6-11-2023).
Yudi Raymond menambahkan, dihadapan Polisi tersangka yang baru tiga hari diterima bekerja sebagai penjaga Gudang KPU kabupaten Pesawaran ini mengaku baru sebulan ini menjalani profesi pengedar sabu.
Menurut tersangka, dia nekat berjualan sabu karena butuh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com