MOMENTUM,Bandarlampung--Terjadi kericuhan antara warga dan ratusan petugas keamanan PT Sweet Indo Lampung (SIL), di Kampung Bakungilir, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, Rabu (8-11-2023).
Kericuhan diduga dipicu aksi petugas keamanan PT SIL yang membongkar tenda milik warga bernama Zaidi, yang dituding menduduki lahan perusahaan.
Dari video yang diterima harianmomentum.com, tampak ratusan petugas keamanan PT SIL datang ke lahan tersebut untuk membongkar paksa tenda milik Zaidi.
Perekam di dalam video juga mengatakan, supaya video tersebut diviralakan karena pihak perusahaan ingin merebut hak Zaidi.
“Ini lah pihak perusahaan mau menggempur gubuk Zaidi, padahal Zaidi tidak bersalah, pernah melapor ke polres, tetapi pihak perusahaan tetap mau menghancurkan. Tolong diviralkan kawan-kawan, dari pihak perusahaan mau merebut hak pak Zaidi,” bunyi rekaman video.
Dalam rekaman video itu juga, tampak seorang warga mengenakan kaos putih bersimbah darah diduga akibat dari kericuahan warga dengan pihak PT SIL.
Sementara itu, saat dihubungi harianmomentum.com Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar pada hari Rabu 8 November 2023. Sekira Pukul 08.30 Wib telah terjadi cheos (ricuh) di lapangan antara security PT SiL dengan rombongan Zaidi cs,”kata Kombes Umi, Rabu (8-11-2023).
Umi menjelaskan, kericuhan tersebut terjadi dikarenakan dari pihak PT SIL melalui sekuriti melakukan pengusiran paksa tenda yang digunakan oleh rombongan Zaidi Cs untuk menduduki lahan.
“Akibat dari cheos tersebut dari pihak security PT SIL mengalami luka dan dari pihak Zaidi cs juga mengalami luka,” jelas dia.
Dia mengatakan, proses hukum yang dilaporkan pihak PT SIL ke Polres Tulangbawang masih dalam proses penyelidikan.
“Adapun hal yang dilakukan pihak perusahaan di luar atau tanpa kordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya.
Terpisah, Penjabat Bupati Tulangbawang Qodratul Ikhwan mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihakpihak terkait masalah antara PT SIL dan warga.
Menurut dia sengketa lahan Itu, adalah kasus lama. “Pihak PT SIL berdasarkan bukti kepemilikan adalah berada pada areal hak guna usaha (HGU).
Sementara, kata lanjut dia, masyarakat menganggap lahan mereka. “Maka mereka mendirikan tenda-tenda yang akhirnya dibongkar oleh pihak perusahaan,” kata dia.
“Kita sedang menginventarisir anggota masy kita yang terkait dengan itu. Termasuk juga dasar kepemilikan yang mereka pegang, sehingga bisa jadi bahan mediasi sekaligus memecahkan masalah,”lanjut dia.
Qodratul mengaku, selama ini mengetahui bahwa sudah tidak ada masalah antara PT SIL dan warga.
“Kita harus melihat masalahnya secara mendetail. Karena saya kira selama ini sudah tidak ada masalah,” kata Qodratul.
Menurut dia, untuk mengklaim lahan tersebut harus disertai bukti kepemilikan.
Dia menegaskan, jika memang lahan tersebut, memang milik warga dan di luar area perkebunan maka PT SIL tidak bisa melakukan pembongkaran.
“Misalnya, kalau memang PT SIL punya bukti kalau itu lahannya, ya tidak salah juga untuk meningatkan dan melakukan pembongkaran,” terangnya.
Karena itu, dia menegaskan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com