Dirjen IKMA Dorong Pelaku IKM di Lampung Ajukan Sertifikat TKDN

Tanggal 10 Nov 2023 - Laporan Agung DW - 343 Views
Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian Reni Yunita saat diwawancarai

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) segera membuat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikat itu dinilai sangat penting, sebab pelaku IKM dan UMKM bisa mendaftarkan produknya melalui e-Katalog Lokal.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yunita saat Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui e-Purchasing bagi di Swiss-Belhotel, Jumat (10-11-2023).

Menurut Reni, selama ini, IKM dan UMKM di Lampung yang mengajukan sertifikat TKDN masih sangat minim.

"Dari ribuan IKM dan UMKM di Lampung, baru 64 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN," jelasnya.

Karena itu, dia mendorong agar pelaku IKM dan UMKM di Lampung bisa mengajukan sertifikat TKDN.

Sehingga, bisa mendaftarkan produknya di e-katalog lokal pemerintah.

"Tentunya melalui kegiatan ini kita berharap, pelaku IKM dan UMKM bisa mengajukan sertifikat TKDN," harapnya.

Meski demikian, dia mengakui, memang kebijakan tersebut juga bergantung dengan kemauan pelaku IKM dan UMKM.

"Jadi pelakunya juga harus punya keinginan untuk maju, ini banyak manfaatnya," tuturnya. 

Terlebih, menurut dia, mulai tahun 2024, seluruh instansi pemerintah melakukan belanja melalui aplikasi. 

Dia menyebutkan, untuk mengajukan sertifikat TKDN juga bisa dilakukan secara online.

"Syaratnya pasti harus punya akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), NIB dan pelaku industri kecil," sebutnya. 

Sementara, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Slamet Riadi mengatakan, terus menyosialisasikan sertifikat TKDN.

"Melalui sosialisasi seperti ini, memang sangat penting untuk mendorong agar pelaku IKM mengajukan sertifikat TKDN," jelasnya.

Walau begitu, dia mengakui, memang ada beberapa kendala yang membuat pelaku IKM dan UMKM belum mengajukan sertifikat TKDN.

"Pertama dari syaratnya memang cukup banyak, jadi mungkin mereka kurang paham," sebutnya.

Selain itu, menurut dia, sistem juga menjadi kendala dalam proses pengajuan sertifikat TKDN.

"Jadi kadang-kadang masuk ke sistemnya agak berat. Karena kan itu sistemnya se Indonesia," tuturnya.

Terakhir, dia mengatakan, dari segi produktivitas pelaku IKM dan UMKM yang masih minim.

"Jadi terkadang produknya belum banyak, mungkin masih ragu-ragu. Kecuali memang penjualannya sudah banyak, baru mau mendaftar," terangnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com