Harianmomentum.com--Terkait
adanya dua kasus oknum kepolisian Lampung yang ditangkap oleh jajaran Dit
Propam Polda Lampung di November 2017 ini, Kabid Propam Polda Kombes Hendra
Supriatna menghimbau agar seluruh jajaran kepolisian terhusus di wilayah
Lampung untuk taat tunduk terhadap peraturan yang berlaku.
"Pesan saya agar anggota Polri, sejak dia diangkat oleh
Polri hingga seterusnya dia tetap taat terhadap hukum yang berlaku," kata
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra saat diwawancarai di kantornya,
Selasa (28/11).
Karena, lanjut dia, seorang polisi mendapatkan pangkat
melalui pendidikan dari kepolisian.
"Artinya, saat dia keluar dari pendidikan dia dianggap
mengerti terhadap hukum," ujarnya.
Selain itu, seorang petugas juga harus rajin membaca
aturan-aturan hukum, baik aturan internal kepolisian atau eksternal.
"Jadi, kalau penegak hukum sudah mengerti hukum, dia
tidak boleh lagi melanggar aturan hukum itu sendiri," tegasnya.
Kata dia, kalau seorang petugas polisi melanggar aturan
hukum, sanksinya lebih berat dari masyarakat umum.
"Dia bisa kena pidana, disiplin, bahkan bisa kena kode
etik yang berakibat pemberhentian hubungan kerja yakni pemberhentian secara
tidak hormat. Itu sangat berat sekali," pungkasnya.
Bukan hanya itu, ada juga sanksi moral yang berlaku untuk
aparat penegak hukum yang melanggar hukum.
"Bila dia punya anak istri, sangat berat lagi karena
akan berdampak kepada keluarganya," ucapnya.
Kembali ditegaskannya, kembali saya himbau kepada anggota
Polri jangan sampai lupa dan lalai dalam taat terhadap aturan.
"Ingat, anggota Polri bisa dikenakan tiga sanksi
tersebut sekaligus. Pertama disiplin, pidana dan kodeetik. Hati hati dalam
melaksanakan tugas," himbaunya.
Anggota Polri juga tidak perlu takut dan tidak perlu ragu
dalam melaksanakan tugas.
"Intinya taat terhadap aturan saja. Karena dia diawasi
oleh fungsi pengawas yakni Propam dan Wasda. Kalau selama ini, anggota yang
bermasalah di proses oleh Polres saja, kali ini tidak, anggota Polri yang
melanggar kaitannya dengan Narkoba senata api dan aturan lainnya, langsung kita
(Propam) yang menangani," jelasnya.
Sedangkan, terkait dua orang oknum kepolisian yang melanggar
hukum, yakni Edwin Rais yang bertugas di Polres Tulangbawang dan Angga Jude
yang bertugas di Lampungtengah, Kabid Propam menyatakan bahwa pihaknya masih
terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.
"Mereka masih kita amankan sampai pemeriksaan
selesai," ujarnya.
Keduanya terus dalam pengawasan ketat dibawah Dit Propam
Polda Lampung.
"Kita bina dulu mereka, apel disini, latihan PBB. Selain
itu kita ajak mereka tahu dengan agamanya, kalau islam kita sarankan sholat ke
masjid. Kita pantau terus. Mereka jugakan dekat dengan kita," terangnya.
Untuk sanksi yang akan diterapkan kepada keduanya, Kabid
Propam belum dapat memberikan informasi. "Proses pemeriksaan masih terus berjalan,"
ucapnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com