MOMENTUM, Pringsewu--Pelaku penipuan yang merugikan korban hingga mencapai Rp65 juta, ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu.
Pelaku berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi saat berada di pintu masuk pelabuhan Bakauheni pada Jumat (17-11-2023) sekitar pukul 13.15 Wib.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka HA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp65 juta.
Penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu, dengan modus tersangka meminjam uang milik korban Maryono (55) warga Pekon Tambahrejo, Gadingrejo Kabupatena Pringsewu, dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang pada salah satu bank di Kabupaten Subang.
"Namun kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang. Namun saat ditagih oleh korban, tersangka selalu berbelit belit sehingga korban Maryono kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," terang Kapolsek Gadingrejo pada Sabtu (18-11-2023).
AKP Nurul Haq menambahkan, tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi Jawa. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.
"Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"imbuh Kapolsek Gadingrejo.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com