MOMENTUM, Krui -- Kasus pencabulan anak kandung kembali terjadi. Kali ini di daerah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terduga pelakunya ditangkap polisi pada Selasa 21 November 2023.
Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan pencabulan dilakukan seorang pria berusia 43 tahun berinisial AS.
Kejadian tersebut mulai terjadi pada 2022 saat korban yang masih sembilan tahun bermain dengan saudari kembarnya di kamar. Kemudian ayah kandungnya mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno. Namun keduanya menolak. Kemudian salah satu anak kembarnya keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya. Sementara yang satu, tidur bersama pelaku AS.
Saat korban tertidur, AS mulai melakukan perbuatan cabul sehingga korban terbangun dan merintik kesakitan namun pelaku terus melakukan perbuatan cabulnya.
Pencabul tersebut terjadi lagi pada tahun 2023, saat korban sedang tertidur di kamar. Awalnya, korban dijemput pakai motor sepulang dari mengaji. Perbuatan cabul tersebut terjadi di atas motor saat jalan pulang ke rumah. Korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang.
Kemudian pada Selasa 21 November 2023, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Kemudian, petugas menemuhi pelaku di kediamannya. Dalam wawancara singkat, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
AS lalu digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukumannya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com