MOMENTUM, Merbaumataram--Kasus pembegalan sepeda motor makin memprihatikan. Selain pelakunya masih masih belia, tindakan kejahatan dilakukan pada siang hari.
Seperti kasus pembegalan sepeda motor yang diungkap Polsek Merbaumataram, Lampung Selatan. Seorang pelajar berusia 17 tahun, warga Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Sepeda motornya dirampas oleh tersangka yang masih berusia 19 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang pelajar jadi korban pembegalan di jalan Dusun Catihan, Desa Karangraja, Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan.
Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah golok yang ditodongkan kepada korban. Setelah korban berhenti, pelaku menarik korban dari atas kendaraan hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh jika berteriak.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol BR 2353 DBB milik korban menuju arah Katibung,” ujar Kapolsek Merbaumataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis 23 November 2023.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp28 juta, lalu melaporkan kasus pembegalan tersebut ke Polsek Merbaumataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merbaumataram, langsung memburu dan menangkap tersangka berinisial A, 19 tahun, warga Sukamulya, Desa Mekarjaya, Merbaumataram.
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis, 13 November 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan di Polsek Merbaumataram. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com