MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial AF (37) warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu nekat mencuri sebuah telepon seluler (ponsel) lantaran terdesak kebutuhan membayar angsuran pada salah satu perbankan.
Karena perbuatannya itu maka tersangka ditangkap polisi dan harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatkan, tersangka EF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani itu ditangkap di tempat kerjanya Pekon/Desa Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas pada Senin sore (27-11-2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Saat di ringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," terang Kapolsek Sukoharjo, Selasa (28-11).
Iptu Riyadi menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sebuah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.
Aksi kriminal itu, dilakukan pada 18 Juli 2023 lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.
"Akibat pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp2 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," jelasnya
Kapolsek Sukoharjo menambahkan, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran Bank.
"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,"jelasnya.
Kini tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Sukoharjo. "Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"imbuh Iptu Riyadi.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com