MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus proyek jalan di Pekon Bambangbatu Bulan-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, kasus proyek senilai Rp4,4 miliar di tahun 2022 tersebut, ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
“Kita sedang pulbaket dokumen terhadap kasus tersebut,” kata Ricky saat ditemui harianmomentum.com, di kejati setempat, Rabu (6-12-2023) siang.
Dia menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh bidang pidsus apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
“Kita juga masih menunggu bidang teknis terkait. Apakah kasus tersebut nanti sesuai dengan hasil rapat tim, apakah layak ditingkatkan (status penanganannya-red) atau tidak,” kata dia.
Ricky menyampaikan, kasus tersebut belum masuk ke materi penyelidikan maupun penyidikan. “Masih pulbaket dan pengumpulan dokumen,” ucapnya.
Disinggung soal pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pokja lima ULP Kabupaten Pesibar, ia tidak menampik.
“Iya benar, ada pihak yang memang kita panggil, itu hanya untuk dimintai keterangan saja,” kata dia.
Soal pihak lain seperti penggugat dan tergugat pada kasus tersebut apakah sudah diperiksa, dia enggan menjelaskan hanya menyampaikan bahwa hal itu wewenang pidsus.
"Untuk itu nanti kita pastikan dulu ya, apakah semua yang bersangkutan sudah dipanggil atau memang masih ada yang akan dipanggil lagi,” kata Ricky.
Lebih lanjut, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandarlampung dan Palembang sudah inkrah tetapi proyek masih berlangsung, dia hanya menyampaikan masih menunggu perkembangan.
“Kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Nanti baru bisa kita sampaikan lagi. Kita belum dapat konfirmasi dari Pidsus terkait itu,” katanya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin Nasution belum berhasil dikonfirmasi.
Saat disambangi ke ruangannya, ia tidak bisa ditemui dengan alasan harus konfirmasi terlebih dulu kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Krisnandar.
Sementara itu, Krisnandar tidak ada di ruangan saat ditemui. Petugas lain di bidang Pidsus menyampaikan bahwa Kasidik sedang ada kegiatan di Universitas Lampung (Unila). (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com