MOMENTUM, Kotaagung -- Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, berinisial Q ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena membantu terdakwa BW dalam proses adminnistrasi bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik lebah madu tahun 2021.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Ari Chandra Pratama, tersangka Q diduga menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.
Tersangka Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW. "Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan," kata Ari Chandra, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Batu Tegi Ditahan Kejaksaan
Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh tersangka Q, dibuat seolah-olah para kelompok tani hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.
"Apa yang dilakukan oleh tersangka Q dan terdakwa BW membuat kegiatan tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Dalam perkara ini tersangka Q bertugas untuk membantu persoalan administrasi untuk memuluskan kasus korupsi tersebut.
Lanjut Ari Chandra, Dimana tersangka Q membuat sebuah laporan yang seolah-olah dana tersebut telah habis digunakan dalam kegiatan tersebut.
Ari Chandra mengambahkan, sebelum menjadi tersangka Q sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan kurang lebih sebanyak lima kali.
"Q bersikap koperatif saat dilakukan pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari Tanggamus. setelah ditetapkan menjadi tersangka, tersangka Q juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Kejari Tanggamus. "Setelah menjadi tersangka, Q juga tetap koperatif saat menerima penggilingan dari Kejari Tanggamus," ujarnya. (glh/jal).
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com