MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas perkara dua oknum polisi pencuri mobil brio merah di salah satu mal kota setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis (6-12-2023).
Dua oknum bintara Polda Lampung tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1006/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Chandra Setiawan. Kemudian dengan nomor 1007/ Pid.B/2023/PN Tjk terdakwa Fajar Wicaksono.
"Informasi yang kami dapat dari bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), berkas perkara atas nama dua terdakwa tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu kemarin," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama kepada wartawan, Jumat (8/12).
Keduanya disidang di PN Tanjungkarang pada pekan depan, Selasa dan Rabu, 12 - 23 Desember 2023.
Menurut dia, dua berkas perkara tersebut disidangkan secara terpisah. Tersangka Chandra Setiawan disidangkan pada Rabu 13 Desember mendatang. Sehari sebelumnya, Selasa 12 Desember, tersangka Fajar Wicaksono yang disidangkan.
"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk oleh Kejari Bandarlampung yaitu Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim," sebut Angga.
Sidang kedua oknum tersebut akan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung dengan dua anggota yaitu Hendro Wicaksono dan Firman Khadafi Tjindarbumi.
Kedua Terdakwa pencurian tersebut, akan disidangkan dengan dakwaan tunggal, yaitu sangkaan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com