Sengketa Lelang, Dinas PUPR Pesisir Barat Diminta Laksanakan Putusan PTUN

Tanggal 11 Des 2023 - Laporan Agung Sutrisno. - 609 Views
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Riza Fahlevi.

MOMENTUM, Krui --  Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Riza Fahlevi meminta sengketa lelang pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Malaya, Kecamatan Lemong dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan PTUN tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) harus membatalkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kegiatan pembukaan badan jalan tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Dinas PUPR terutama PPK untuk tidak melaksanakan putusan PTUN itu, apalagi putusanya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Menurut dia, adanya sengketa tersebut merupakan perbuatan fatal yang dilakukan leh Dinas PUPR Pesbar, apalagi dalam sidang PTUN di Bandarlampung dan Pelembang, Dinas PUPR dinyatakan kalah dan harus melaksanakan putusan sidang.

“Melihat perkembangan sengketa lelang pembukaan badan jalan itu, seharusnya hal tersebut tidak sampai terjadi, apalagi dalam proses lelang terkesan ada yang tidak beres,” jelasnya.

Bahkan, Riza mempertanyakan sikap PPK pembukaan badan jalan tersebut yang tidak langsung melaksanakan putusan PTUN padahal sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena semua putusan sidang harus dilaksanakan oleh tergugat.

“ Putusan sidang itu sudah keluar sejak September lalu, sekarang sudah Desember. Pertanyaan saya, kenapa sampai sekarang belum dilaksanakan. Ada apa sampai putusan sidang PTUN tidak dilaksanakan oleh PPK," terangnya.

Politisi PKB itu juga akan melakukan pembahasan permasalahan tersebut di tingkat komisi, dengan melibatkan Dinas PUPR, sehingga permasalahan yang ada sekarang bisa diselesaikan sesuai dengan regulasinya.

“Yang jelas nanti akan kita adakan hearing bersama Dinas PUPR itu, sehingga permasalahan segera diselesaikan, apalagi sudah ada putusan PTUN yang harus dilaksanakan yakni pembatalan SPPBJ kegiatan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya, Kecamatan Lemong itu,” katanya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni Kandas, 200 P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengon ...


Dua Tersangka Kasus Bumakam di Tulangbawang S ...

MOMENTUM, Lampung--Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ...


Diduga Bawa Narkoba dan Senjata Tajam, AI Dit ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Tim Patroli Perintis Satuan Samapta Polres ...


Granat Pringsewu Diminta Sosialisasikan Instr ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com