MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada akhir 2023, masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) berupa belum terangkapnya 28 buronan sejak tiga tahun silam. Dari 35 tersangka hingga terpidana yang masuk daftar pencarian orang atau DPO, Kejati Lampung baru menangkap tujuh orang.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan 28 buron itu tersandung kasus tindak pidana umum (pidum) hingga tidak pidana khusus (pidsus) yang berasal dari Kejati Lampung serta kejaksaan negeri (kejari) kabupaten-kota di Lampung.
Ricky Ramadhan menyampaikan sepanjang 2023, Kejati menangkap tujuh DPO dari berbagai perkara. Jumlah keseluruhan DPO sebanyak 35 orang dan menyisakan 28 buron yang belum tertangkap.
"Kita selalu berupaya keras, selalu optimal melakukan penangkapan DPO, tapi memang ada kenadala yaitu mengenai tempat tinggal terkahir si DPO, kita juga meminta keluarga yang bersangkutan untuk menyampaikan informasi keberadaan yang bersangkutan," kata Aliansyah kepada wartawan, Sabtu (30-12-2023).
Dia mengaku, jumlah DPO tahun 2023 ini mengalami peningkatan yaitu sebanyak 35 orang.
"Meski begitu kita tetap optimalkan melakukan penangkapan DPO, itu dibuktikan dengan kita telah menangkap tujuh orang buron," jelas dia.
Dia menjelaskam, DPO yang berkeliaran tersebut kebanyakan terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang buron sejak dua hingga tiga tahun silam.
"Perkara yang paling lama yaitu perkara sekitar dua hingga tiga tahun belakangan ini. Mereka telah divonis di pengadilan negeri setempat yang memang sejak awal tidak dilakukan penahanan. Perkaranya yaitu narkotika, menyangkut orang dan harta benda kemudian perkara paling besar yaitu korupsi," terangnya.
Berikut 28 buron Kejati Lampung:
1. Alex Jayadi, DPO korupsi dana penyertaan modal PT Lampung Jasa Utama, asal Kejati Lampung.
2. Susanti, DPO perkara penggelapan asal Kejari Bandarlampung, Telah mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun, pada 2015 lalu.
3. Haidar Tihang, DPO kasus tindak pidana tanah (Stelionat) asal Kejari Bandarlampung, dengan sangkaan Pasal 385 KUHP.
4. Akhmad Azani Kesuma, DPO perkara penyerobotan tanah sejak 2017 lalu asal Kejari Bandarlampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
5. Yudi Alyansyah Arif, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan atau perzinahan sejak 2020 asal Kejari Bandarlampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
6. Jasmine Donabel, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan atau perzinahan sejak 2020 asal Kejari Bandarlampung, Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.
7. Nur Fadilah, DPO perkara penggelapan sejak 2022 asal Kejari Bandarlampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.
8. Johanes Bresman, DPO perkara Perlindungan anak, asal Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
9. Elpin Purnadi, DPO perkara Tindak Pidana Penipuan, asal Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
10. Eko Santoso, DPO perkara Perlindungan anak, asal Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
11. Sunardi, DPO perkara Perlindungan anak, asal Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
12. Toni Haryanto, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Tanggamus.
13. Rozaki Lukman Habib, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Tanggamus.
14. Aldinal, DPO perkara Tindak Pidana Pembunuhan, asal Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
15. Awaludin, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
16. Endang Pristiwati, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
17. Adam, DPO perkara perbuatan tidak menyenangkan, asal Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
18. Muhamad Azahri, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
19. M Roil, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Talang Padang.
20. Agra Libo, DPO perkara Tindak Pidana narkotika, asal Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
21. Zeki Setiawan, DPO perkara Tindak Pidana perlindungan anak, asal Kejaksaan Negeri Pringsewu.
22. Endi Jaya, DPO perkara Tindak Pidana perlindungan anak, asal Kejaksaan Negeri Pringsewu.
23. Nasrudin, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Pesawaran.
24. Muhammad Iqbal, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Pesawaran.
25. Triono, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Way Kanan.
26. Raden Arianto, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Way Kanan.
27. Sutrisno, DPO perkara Tindak Pidana Korupsi, asal Kejaksaan Negeri Way Kanan.
28. Bagus Adi Pamungkas, DPO perkara Tindak Pidana yang melanggar Pasal 294, asal Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com