Jadi Tersangka Kasus KONI, Kadisnaker Mundur dari Jabatannya

Tanggal 02 Jan 2024 - Laporan Agung DW - 1956 Views
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu menyusul adanya penetapan tersangka kasus dugaam korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Hal itu pun dibenarkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2-1-2024).

Menurut Fahrizal, Agus Nompitu sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi permasalahan hukumnya.

"Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara," kata Fahrizal.

Terkait dengan surat pengunduran diri, Sekprov mengaku belum menerimanya secara resmi.

"Kemarin baru secara lisan. Tapi kita anggap itu sudah resmi," jelasnya.

Untuk pelaksana tugas (Plt) Kadisnaker, dia mengatakan akan segera ditunjuk. "Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Keduanya: Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras untuk ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali men ...


Disdukcapil Lamteng: Jangan Tunda Rekam KTP-e ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Warga Kabupaten Lampung Tengah yang telah ...


Dinsos Lampung Tengah Perkuat Asesmen, Pastik ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Tengah mempe ...


Gubernur Mirza Perkuat Sinergi Pemda dan TNI ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com