MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Sukoharjo mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga wilayah hukum setempat.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pelaku yakni AS (21) dan seorang anak di bawah umur. Keduanya merupakan warga kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.
"Ada laporan warga soal penggunaan uang palsu untuk membeli sembako di wilayah Pekon/Desa Sukoharjo pada Kamis (18-1-2024) lalu, sehingga tim bergerak cepat melacak perkara tersebut," kata dia, Minggu (21-1).
Setelah mendatangi lokasi kejadian pihaknya dapat mengidentifikasi terduga pengedar uang palsu tersebut. "Awalnyan mengamankan seorang remaja bawah umu beserta empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Setelah diinterogasi AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS dan tidak mengetahui jika uang yang dibelanjakan adalah palsu.
Kapolsek Sukoharjo menjelaskan berdasarkan pengakuan AM itu, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, yang masih di bawah umur tersebut.
Petugas juga akhirnya mengamankan pelaku lain yang masih di bawah umur itu. Kepada polisi, dia mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui media sosial Facebook.
Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus tersebut.
Iptu Riyadi menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. "Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com