Oknum Hakim Diadukan Asisten Pribadinya ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Tanggal 23 Jan 2024 - Laporan Ardiansyah Putra - 707 Views
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandarlampung, diadukan ke polisi oleh seorang wanita berinisial SF, 23 tahun, atas dugaan pelecehan seksual.

Oknum hakim berinisial SE dilaporkan SF yang juga asisten pribadinya ke Mapolresta Bandarlampung pada Minggu, 21 Januari 2024. 

Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di kediaman SE di Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung pada Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan laporan tersebut. "Iya, kita sudah terima laporan dari korban dengan nomor LP/B/102/Januari 2024/SPKT Polresta Bandarlampung. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mapolresta," kata Dennis,  Selasa (23-1-2024). 

Dennis menjelaskan, korban melaporkan oknum hakim tersebut melanggar Pasal 281 KUHAP tentang Tindak Pidana Asusila. 

"Saat ini terlapor masih dilakukan upaya untuk mengklarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan ini terhadap pihak yang mengetahui," jelas dia. 

Dennis menjelaskan, saat ini polisi masih memintai keterangan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

"Kemungkinan nanti ada saksi -saksi lain yang diperiksa, untuk terlapor sendiri belum diperiksa. Karena kita masih melengkapi saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini,"  pungkasnya. 

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir mengaku baru mengetahui oknum hakim dilaporkan ke polisi pada pagi ini dari pemberitaan yang beredar.

Dia tidak menyangka karena terlapor adalah temannya sesama hakim anggota yang pindah dari Palembang, Sumatera Selatan sekitar dua tahun lalu.

"Benar SE itu bekerja disini. Namun kita sudah membentuk tim untuk mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk menentukan sikap ke depan," kata Aksir saat ditemui di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. 

Dia menjelaskan, pelapor adalah sopir dari terlapor sendiri yang sudah tidak mengantar SE lagi, sekitar dua bulan lalu. 

"Terlapor ini memang teman dekat saya, tapi sopirnya sudah ganti sekitar sebelum akhir tahun lalu," ucap dia. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar