MOMENTUM, Bandarlampung--Empat kawanan menguras rekening seorang petani warga Lampung Barat dengan modus menghipnotis korban ditangkap Bandarlampung.
Keempat pelaku berinisial, Y (26), FD (47) warga Riau, AR (51) warga Sumatera Barat dan SO (47) warga Lombok Timur.
Para pelaku itu menghipnotis Sukrin (43), seorang petani, kemudian menguras uang korban melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Pasar Liwa, Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keempat tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Bandarlampung, pada Sabtu (3-2-2024).
"Krolonogis kejadiannya, korban baru saja melakukan tranksaksi. Kemudian dihampiri pelaku dan diberi minuman kemasan oleh keempat pelaku," kata Umi, Senin (5-2-2024).
Selain minuman, korban juga ditawari sebuah besi berwarna emas yang berharga ratusan juta oleh para pelaku. "Pelaku mengatakan barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga Rp500 juta," ucap Umi.
Kemudian, setelah meminum air kemasan tersebut, tanpa disadari korban, ia diajak pelaku ke mesin ATM untuk menarik uang yang ada di dalam rekeningnya.
"Tanpa sadar korban diajak ke ATM mini dan menarik uang sebanyak Rp15 juta. Kemudian, kartu serta pin ATM korban diminta oleh pelaku. Setelah korban memberikannya para pelaku langsung meninggalkan korban," tutur dia.
"Atas kejadian tersebut, korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku.
"Tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di penginapan di Jalan Ikan Kakap Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, pada Sabtu kemarin," kata dia.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni; satu unit mobil Avanza, sepuluh unit smartphone, empat buah dompet, empat buah tas selempang, lima jam tangan dan tiga buku tabungan.
"Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara," tandasnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com