Polres Pringsewu Tangkap Penjahat Narkoba di Gadingrejo

Tanggal 06 Feb 2024 - Laporan Sulistyo - 546 Views
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial SN (20), warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba di warung Pekon/Desa Mataram, Kecamatan Gadingrejo.

Pria berinisial SN (20) warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu itu dibekuk Minggu (4-2-2024).

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya menuturkan, dari penangkapan tersangka SN polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang terselip di dalam bungkus rokok.

"Penyidik masih dalam proses penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut," kata kasat, Selasa (6-2).

Lebih lanjut, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka SN akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat menambahkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir pihaknya telah mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan juga menangkap 12 tersangka serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,82 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Iptu Yudi Raymond menambahkan, langkah tegasnya merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya. 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika terlebih berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar."Kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba karena akan kami tindak tegas," imbuhnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar