Tetap pada Dakwaan, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Anggota BIN Gadungan

Tanggal 29 Feb 2024 - Laporan Ardhi Munthe - 287 Views

MOMENTUM, Bandarlampung-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (Eksepsi) terdakwa Yudiyansyah Pranata yang terseret perkara penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota badan intelijen negara (BIN) gadungan.

JPU, Erni Pujiati menyatakan bahwa tetap pada dakwaan dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara atas nama Yudiyansyah Pranata.

"Bahwa dalam dakwaan penuntut umum telah sesuai dalam ketentuan yang diatur dalam KUHpidana. Nota keberatan atau eksepsi dari Yudiyansyah Pranata telah keliru menafsirkan bunyi peraturan perundang-undangan serta tidak didasari dengan dasar dasar hukum dan argumentasi yang akurat," kata Jaksa Erni di ruang sidang PN setempat, Kamis 29 Februari 2024.

Selain itu, kata Erni, nota pembelaan terdakwa juga telah melampaui batas dari ruang lingkup ekspresi karena telah masuk dalam pembahasan materi atau pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanan memeberikan putusan menolak seluruhnya eksepsi Yudiansyah Pranata," pinta Jaksa.

Dikarenakan eksepsi tersebut, lanjut Jaksa, tidak ditujukan pada syarat syarat formal yang melekat dengan surat dakwaan atau telah keluar dalam maksud pengertian eksepsi.

"Sehingga secara keseluruhan, kami berpendapat bahwa eksepsi Yudiansyah Pranata harus ditolak," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Uni Latriani menyampaikan bahwa untuk putusan sela terkait vonis pemeriksaan nota keberatan dan tanggapan Jaksa akan disampaikan pekan depan.

"Untuk putusan sela akan disampaikan pada Selasa 5 Maret 2024," kata Hakim seraya menutup persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Yudiyansyah Pranata mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, pada Senin (26-2).

Nota keberatan itu disampaikan Heri, Kuasa Hukum Yudiyansyah. Menurut Heri, perkara tersebut harusnya masuk ke ranah perdata bukan pidana umum sebagaimana yang dituduhkan Jaksa .

"Kemudian juga terkait dengan adanya cacat materil pada penyusunan dalam membuat dakwaan," kata Heri, di luar ruang sidang.

Dia menyampaikan, dalam  perkara tersebut ada ketidak sesuaian dengan KUHP.  "Intinya kami minta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan," ujar dia.

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com