LBH FKPPI Minta Polisi Segera Tangkap Tersangka Kasus Pengeroyokan

Tanggal 02 Mar 2024 - Laporan Ikhsan Ferdiyanto. - 280 Views
LBH FKPPI saat mengadakan konferensi pers. Foto: Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan (FKPPI) TNI /Polri meminta kepolisian segera menetapkan dan menangkap tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Mahendra Farandy.

Kuasa Hukum Mahendra Farandy, Alfian Suni menilai polisi lamban dalam menangani kasu tersebut. Karena kasus yang menimpa klinenya telah berjalan lebih dari tiga bulan. Namun hingga kini polisi belum ditetapkan tersangkanya. 

Dia menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke polisi pada 22 November 2023. Dengan surat laporan bernomor: LP/B/ 1702/XI/2023/ SPKT/Polresta Bandar Lampung.

Alfian Suni meminta kepolisian segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku berinisial IF.

Dalam kasus terebut, kata dia, kliennya babak belur setelah akibat dikeroyok pelaku bersama dua orang rekannya.

Dia menjelaskan, peritiwa itu terjadi pada November 2023di salah satu rumah makan di Bandarlampung. Saat itu, korban bersama teman wanitanya yang berjumlah lima orang di lokasi tersebut didatangi sekelompok pria.

Tiba-tiba datang pelaku berinisial At dan menggoda rekan korban dengan mengatakan, "Mau tidak menjadi pacarnya," ungkap Alfian menjelaskan kronologis awal peristiwa.

"Korban lalu menyangkal pelaku, dan bilang jangan ganggu kawan saya, kalau mau mencari pacar jangan di sini, silakan di tempat yang lain," imbuhnya.

Tak lama kemudian, rekan pelaku yang tak terima atas ucapan korban datang menghampiri korban. Setelah terlibat adu mulut, pelaku bersama rekannya pun melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah peristiwa itu, korban melapor ke polisi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari kepolisian.

Hanafi mengatakan, lambannya penanganan perkara ini lantaran pelaku diduga kuat dibekingi salah seorang oknum pejabat utama di Polda Lampung.

Dia melanjutkan, menurut keterangan dari Polresta Bandarlampung, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi. "Kami minta kepolisian profesional. Klien kami sudah babak belur, ke mana lagi kami akan mengadu kalau bukan ke pihak berwajib. Namun, laporan ini tidak ada kejelasan hingga hari ini," katanya.

"Kami di sini mencari keadilan, peristiwa sudah terang benderang, hasil visum sudah ada, kami menduga ada penanganan yang tidak profesional yang dilakukan oleh penyidik," tambahnya.

Terlebih, lanjut dia, dalam rekaman video pada saat kejadian, pelaku terekam menunjukan senjata api (senpi) yang diselipkan di pinggangnya.

"Kalau volume videonya dibesarkan itu terdengar pelaku ngomong "mau mati kamu malem ini", sambil nunjukin senpi yang ada dipinggangnya," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia mengatakan,dalam perkara ini, kedua belah pihak saling lapor. Sehingga perlu dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui peristiwanya secara jelas.

"Benar Polresta menangani kasus itu dan sudah naik ke tahap penyidikan," ungkap Dennis.

"Kedua belah pihak saling lapor dan akan kita lakukan rekonstruksi untuk mengetahui seperti apa peristiwa tersebut dan siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa itu," katanya. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com