Oknum Polisi Fajar Wicaksono Ternyata Residivis Kasus Pencurian Mobil

Tanggal 05 Mar 2024 - Laporan Ardiansyah Putra - 295 Views
Terdakwa Fajar Wicaksono saat keluar ruang sidang di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto : Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum polisi anggota Polda Lampung, Fajar Wicaksono ternyata seorang residivis kasus pencurian mobil. 

Oknum polisi berpangkat brigadir dua (bripda), itu kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 4 Maret 2024. Fajar diadili sebagai terdakwa kasus pencurian satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Sebelumnya, Fajar bersama rekannya yang juga oknum anggota Polda Lampung, Candra Setiawan, terjerat kasus pencurian mobil Honda Brio merah di salah satu mal di Bandarlampung, Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam kasus tersebut, kedua oknum polisi ini telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (21-2-2024).

Bribda Fajar dihukum kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan. Sementara, Bribda Candra dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Kemudian, ternyata Fajar Wicaksono kembali terseret kasus pencurian mobil yang lain, yaitu satu unit Toyata Innova Reborn. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandrawati Rezki Prastuti menyatakan, terdakwa Fajar Wicaksono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUP dalam surat dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap Fajar Wicaksono dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Chandrawati Rezki membacakan tuntutan, Senin (4-3). 

Sementara, Jaksa juga menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

"Terdakwa merupakan anggota polri aktif, terdakwa merupakan resedivis, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakawa mengakui kesalahannya, barang yang dicuri tersebut ada dan sudah kembali ke korban," jelas Chandra Wati. 

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Fajar Wicaksono kemudian mengajukan pembelaan di persidangan berikutnya, pada Senin 18 Maret 2024.

Diberitakan sebelumnya, Fajar didakwa oleh JPU terlibat dalam aksi pencurian mobil di Jalan Nunyai, Gang Mataram, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (DPO) telah mengambil satu unit mobil Innova Reborn warna putih milik korban Mardianto," kata jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti.

Jaksa menjelaskan, awalnya terdakwa ikut terlibat dalam aksi pencurian mobil itu berawal saat terdakwa Fajar diberitahu oleh rekannya Hendri (DPO) bahwa akan melakukan pencurian mobil milik korban.

"Sebelum melakukan aksi pencurian, pada tanggal 6 Oktober dan 8 Oktober, terdakwa bersama Hendri (DPO) melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan mobil korban berada di rumah korban," jelas jaksa.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Darah (Polda) Lampung masih menjadwalkan sidang kode etik dua oknum polisi pelaku pencurian satu unit mobil di salah satu mal Bandarlampung. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com