MOMENTUM, Pringsewu -- Sebulan melakukan penyelidikan, aparat Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu akhirnya menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor.
Kedua pelaku yang diamankan yakni SI (27 tahun), warga Pekon Tanjung Kurung dan HG (41 tahun) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus di rumah masing-masing pada Kamis malam, 14 Maret 2024.
Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu 25 Februari 2024 lalu sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur,"jelas Riyadi.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi diwilayahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com