MOMENTUM, Pringsewu -- Dua kali masuk penjara, tidak membuat tobat AC alias Luwi, 48 tahun. Bapak dua anak asal Pekon Pasirukir, Kecamatan pagelaran ini, kembali ditangkap polisi atas dugaan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk ketiga kalinya, AC berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringswu di rumahnya pada Kamis 14 Maret 2024 siang.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, dari tersangka AC, polisi menyita menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.
“Selain itu, dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp1 juta diduga berasal dari hasil menjual sabu,”jelas Yudi.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya. Sehingga tersangka AC akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”imbuhnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com