MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menilai keterangan terdakwa Yudiyansyah Pranata tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Selain itu, terdakwa penipuan dan penggelapan tiga unit mobil mewah dengan modus anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan itu, dinilai terbiasa bersilat lidah ketika berbicara dengan orang lain.
Hal itu terungkap di persidangan lanjutan Yudiyansyah Pranata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 26 Maret 2024.
Majelis Hakim bertanya, seperti apa terdakwa bisa melakukan penipuan serta penggelapan tiga unit mobil jenis Alphard, Innova Reborn dan Minicooper milik korban Edi Susanto.
Namun, Yudiyansyah mengklaim tidak menggelapkan serta melakukan penipuan terhadap tiga unit mobil tersebut. Alasannya, ia sudah meminta izin untuk menjual mobil tersebut kepada korban.
"Saya sudah izin mobil milik pak Edi itu saya jual untuk keperluan pribadi saya dan akan mengganti mobil tersebut dengan yang lebih baru jika ekonomi saya sudah stabil," kata Yudi.
Yudi menjelaskan, sebelumya punya hubungan bisnis kepada korban sejak tahun 2017 hingga 2022. Kemudian, karena dirasa sudah dekat dengan korban, terdakwa saat itu sedang tersendat keuangannya dan ingin meminjam mobil milik Edi.
"Karena keuangan saya tersendat, saya pinjam mobil pak Edi kemudian niatnya akan diganti lebih baru, tapi terus berulang sampai tiga mobil pak Edi belum terealisasi. Tapi saya sudah izin untuk menjual bukan saya gelapkan," kata dia.
Mendengar kesaksian terdakwa, Majelis Hakim lantas membandingkan pernyataan terdakwa dengan isi BAP ada ketidak sesuaian.
Terlebih, saat korban memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya bahwa terdakwa tidak membantah. Korban menyatakan bahwa hanya dijanjikan oleh terdakwa ketiga mobilnya akan diganti lebih baru, namun sampai saat ini tidak terealisasi.
Bahkan, korban baru tahu saat terdakwa ditahan pihak kepolisian ketiga mobilnya telah dijual oleh terdakwa.
"Panjang sekali cerita terdakwa ini, terbiasa ngomong sepertinya. Saya nanya apa jawabannya panjang sekali. Pertanyaannya satu tapi jawabannya sepuluh. Ada yang tidak singkron ceritanya. Anda di sini dituntut jujur," ujar Hakim Anggota, Uni Latriani.
Uni mengingatkan terdakwa untuk berbicara yang sebenarnya dengan tidak melebar dari pertanyaan Majelis Hakim .
"Jangn terlalu berbicara yang tidak penting, kalau yang ditanya satu, ya jawab satu bukan sepuluh. Kalau disuruh menjelaskan baru menjaleskan. Jangan apa yang kamu ceritakan itu berbeda dengan BAP. Coba ceritakan, tidak usah pakai bumbu-bumbu lah," tegas Hakim.
Kemudian, Hakim menjelaskan bahwa di persidangan sebelumnya terdakwa tidak membantah kesaksian korban soal tiga unit mobil tersebut akan ditukar yang lebih baru oleh Yudi.
"Korban kan kemarin sudah memberikan kesaksiannya di persidangan bahwa terdakwa akan menukar mobil korban dengan mobil tahun yang lebih baru dan kamu (terdakwa) membenarkan kesaksian korban. Tapi sekarang berbeda, terdakwa bilang sudah izin menjual mobil korban," jelasnya.
Saat itu, kata Hakim, pernyataan korban tidak dibantah oleh Yudi, akan tetapi saat agendanya pemeriksaan terdakwa, penjelasannya berbeda.
"Jadi jangan bikin bingung kami. Kamu (terdakwa) bilang mau menukar mobil yang lebih baru tapi ini malah kamu jual" kata Hakim.
Persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pada Kamis 28 Maret 2024. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com